Kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada tahap ini juga mencakup produk alat kesehatan kategori risiko A.

Untuk mendukung implementasinya, pemerintah terus memperkuat ekosistem halal nasional, mulai dari infrastruktur, sumber daya manusia, tata kelola, hingga rantai pasok dan dukungan industri keuangan syariah.

Hingga saat ini, ekosistem halal nasional didukung oleh 587 verifikator, 2.036 auditor halal, 108.211 Pendamping Proses Produk Halal (P3H), 5.561 Juru Sembelih Halal (JULEHA), serta 5.745 rumah potong hewan dan rumah potong unggas (RPH/RPU) bersertifikat.

Pemerintah juga melanjutkan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk membantu usaha mikro dan kecil memenuhi persyaratan sertifikasi halal.