Dradjad menuturkan evaluasi dan perbaikan akan terus dilakukan untuk memaksimalkan potensi sertifikasi halal sekaligus meminimalkan dampak yang mungkin timbul dari penerapan kebijakan tersebut.

β€œKarena merupakan kebijakan baru, evaluasi dan perbaikan akan dilakukan agar potensi sertifikasi halal dapat dimaksimalkan serta ekses yang muncul diminimalkan,” katanya.

Selain memberikan kepastian dan rasa aman bagi konsumen, penguatan ekosistem halal diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia dan memperluas akses ke pasar global.

Adapun saat ini, sekitar 4,4 juta sertifikat halal telah diterbitkan bagi 3,47 juta pelaku usaha, mencakup 14,68 juta produk.

Pengakuan sertifikasi halal Indonesia melalui skema Mutual Recognition Agreement (MRA) juga telah terjalin dengan 39 negara.