NADIKABAR.COM — Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo menargetkan aturan teknis pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal rampung paling lambat pada 11 Oktober 2026.
Ia mengatakan aturan teknis berupa Peraturan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) itu diperlukan guna mengatur tahapan implementasi, pendampingan usaha mikro dan kecil (UMK), serta penataan kembali ketentuan barang gunaan.
“Mengingat waktu mendesak, penyiapan aturan teknis perlu diselesaikan paling lambat 11 Oktober 2026 untuk segera disosialisasikan kepada pelaku usaha dan asosiasi terkait,” kata Dradjad dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Pemerintah telah menyepakati pemberlakuan kebijakan wajib halal pada 18 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan kesiapan implementasi di lapangan.
“Berdasarkan pertemuan Menko dengan Kepala BPJPH, kita sepakati implementasinya akan diberlakukan 18 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan kesiapan, nanti tahapannya itu akan diatur melalui Perban,” ujarnya.
Kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada tahap ini juga mencakup produk alat kesehatan kategori risiko A.
Untuk mendukung implementasinya, pemerintah terus memperkuat ekosistem halal nasional, mulai dari infrastruktur, sumber daya manusia, tata kelola, hingga rantai pasok dan dukungan industri keuangan syariah.
Hingga saat ini, ekosistem halal nasional didukung oleh 587 verifikator, 2.036 auditor halal, 108.211 Pendamping Proses Produk Halal (P3H), 5.561 Juru Sembelih Halal (JULEHA), serta 5.745 rumah potong hewan dan rumah potong unggas (RPH/RPU) bersertifikat.
Pemerintah juga melanjutkan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk membantu usaha mikro dan kecil memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
Dradjad menuturkan evaluasi dan perbaikan akan terus dilakukan untuk memaksimalkan potensi sertifikasi halal sekaligus meminimalkan dampak yang mungkin timbul dari penerapan kebijakan tersebut.
“Karena merupakan kebijakan baru, evaluasi dan perbaikan akan dilakukan agar potensi sertifikasi halal dapat dimaksimalkan serta ekses yang muncul diminimalkan,” katanya.
Selain memberikan kepastian dan rasa aman bagi konsumen, penguatan ekosistem halal diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia dan memperluas akses ke pasar global.
Adapun saat ini, sekitar 4,4 juta sertifikat halal telah diterbitkan bagi 3,47 juta pelaku usaha, mencakup 14,68 juta produk.
Pengakuan sertifikasi halal Indonesia melalui skema Mutual Recognition Agreement (MRA) juga telah terjalin dengan 39 negara.