Kemudian langkah kedua, yakni penguatan regulasi dan penguatan di hulu, ia telah menyampaikan kepada Wakil Jaksa Agung tentang undang-undang yang mengatur tentang ini.

"Bahkan Kapolri juga sudah meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengharamkan penggunaan vape ini. Kita perlu pengetatan dalam hal impor liquid, katride dan perangkat vape lainnya," kata dia.

Oleh sebab itu, lanjut dia, Menkopolhukam bakal berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian BPOM, dan Bea Cukai untuk merevisi dan memperketat regulasi tata niaga vape.

"Kita harus membedakan mana produk tembakau legal dan mana menjadi alat kejahatan narkotika," kata dia.