Ia juga menyoroti pentingnya mekanisme rekrutmen dan penempatan yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja migran, terlebih selama ini penempatan pekerja domestik di Singapura menggunakan mekanisme direct hiring, di mana masih ditemukan kasus-kasus eksploitasi.
"Karena itu, kami melihat pentingnya terus membangun komunikasi dengan Singapura mengenai tata kelola rekrutmen dan penempatan. Bagaimana prosesnya dilakukan secara transparan, memberikan kepastian bagi pekerja, dan tetap memastikan hak-hak pekerja migran terlindungi," katanya.
Christina menegaskan bahwa Indonesia menghormati kebijakan dan sistem hukum yang berlaku di Singapura.
Namun, sebagai negara asal pekerja migran, katanya, Indonesia berkepentingan memastikan warga negaranya yang bekerja di luar negeri memperoleh pelindungan memadai.