NADIKABAR.COM — Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani menilai komitmen Singapura terhadap rekomendasi Universal Periodic Review PBB membuka ruang bagi Indonesia untuk memperkuat dialog terkait pelindungan pekerja migran.

Christina mengatakan komitmen tersebut menjadi ruang positif untuk mendorong dialog antara Indonesia dan Singapura untuk memperkuat pelindungan pekerja migran, termasuk pekerja domestik.

"Yang penting bagaimana rekomendasi tersebut diimplementasikan dalam produk hukum dan kebijakan nasional Singapura. Indonesia melalui KBRI dan Kementerian Luar Negeri tentu siap berdialog dan berkomunikasi dengan Singapura untuk memperkuat pelindungan pekerja migran," kata wamen dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, pelindungan pekerja migran perlu dilihat secara menyeluruh, mulai dari kondisi kerja, akses terhadap layanan kesehatan, perlindungan sosial, akses terhadap keadilan, hingga upaya untuk mencegah eksploitasi.

Ia juga menyoroti pentingnya mekanisme rekrutmen dan penempatan yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja migran, terlebih selama ini penempatan pekerja domestik di Singapura menggunakan mekanisme direct hiring, di mana masih ditemukan kasus-kasus eksploitasi.

"Karena itu, kami melihat pentingnya terus membangun komunikasi dengan Singapura mengenai tata kelola rekrutmen dan penempatan. Bagaimana prosesnya dilakukan secara transparan, memberikan kepastian bagi pekerja, dan tetap memastikan hak-hak pekerja migran terlindungi," katanya.

Christina menegaskan bahwa Indonesia menghormati kebijakan dan sistem hukum yang berlaku di Singapura.

Namun, sebagai negara asal pekerja migran, katanya, Indonesia berkepentingan memastikan warga negaranya yang bekerja di luar negeri memperoleh pelindungan memadai.

"Kementerian P2MI akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI di Singapura untuk mengikuti perkembangan kebijakan pelindungan pekerja migran di Singapura," katanya.

Pemerintah Singapura pada Senin mendukung rekomendasi dari negara-negara anggota PBB untuk memperkuat perlindungan pekerja migran dan meningkatkan dukungan kesehatan mental untuk anak-anak, sebagai bagian dari tinjauan terbaru terhadap catatan HAM negara.

Komitmen tersebut termasuk di antara 243 rekomendasi yang didukung Singapura setelah Tinjauan Berkala Universal keempat, mekanisme PBB yang meninjau catatan hak asasi manusia masing-masing negara anggota setiap empat setengah tahun.

Di antara rekomendasi yang lebih spesifik adalah mengamanatkan periode istirahat dan menciptakan rekrutmen digital dan proses pembayaran upah untuk pekerja rumah tangga asing.