NADIKABAR.COM — Ketersediaan lahan dan legalitasnya menjadi syarat mutlak untuk pengajuan Sekolah Rakyat. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono saat menerima audiensi jajaran DPRK Boven Digoel, Papua Selatan, di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, jajaran DPRK Boven Digoel menyampaikan sejumlah hal terkait lokasi yang direncanakan untuk Sekolah Rakyat. Pembahasan juga mencakup status dan kepemilikan lahan.

Agus Jabo menjelaskan pengusulan Sekolah Rakyat merupakan kewenangan bupati. Karena itu, usulan yang disampaikan yayasan belum dapat disebut sebagai usulan resmi pemerintah daerah.

"Yang mengusulkan Sekolah Rakyat itu otoritasnya Pak Bupati. Ini belum resmi, karena yang mengusulkan belum Pak Bupati. Yang mengusulkan masih yayasan," ujar Agus Jabo dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2026).

Agus Jabo menegaskan lahan yang digunakan untuk Sekolah Rakyat harus menjadi milik pemerintah daerah. Jika lahan berasal dari pihak lain, proses hibah kepada pemerintah daerah perlu diselesaikan terlebih dahulu, termasuk sertifikasi atas nama pemerintah daerah.