"Tanah itu harus punya Pemda," tegasnya.

Setelah status lahan menjadi milik Pemerintah Daerah (Pemda) Boven Digoel, lahan tersebut dapat digunakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui mekanisme pinjam pakai. Selanjutnya, proses pembangunan dapat dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, sedangkan Kemensos akan mengelola Sekolah Rakyat setelah bangunan selesai.

Agus Jabo juga menegaskan pengelolaan Sekolah Rakyat tidak melibatkan unsur swasta maupun yayasan. Hal tersebut berkaitan dengan pembiayaan pendidikan dan kebutuhan siswa, guru, serta tenaga kependidikan yang menjadi bagian dari dukungan pemerintah melalui Kemensos.

Karena itu, Agus Jabo mendorong pihak yang memiliki atau menguasai lahan untuk segera berkoordinasi dengan bupati dan pemerintah daerah, termasuk Dinas Sosial. Hal ini bertujuan agar proses hibah dan sertifikasi dapat segera diselesaikan.

"Yang dibutuhkan sekarang surat hibah, yang kedua adalah sertifikat. Tetapi supaya kemudian clear, segera Bupatinya mengusulkan, walaupun dikasih keterangan masih dalam proses," katanya.