Dalam kesempatan tersebut, Agus Jabo juga menyampaikan lahan Sekolah Rakyat ke depan dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan ketahanan pangan, seperti perikanan, peternakan, dan tanaman pangan, sepanjang tidak mengganggu kegiatan pembelajaran.
Terkait calon peserta didik, Agus Jabo menekankan bahwa penentuan penerima manfaat harus berbasis data. Sekolah Rakyat diperuntukkan bagi keluarga yang masuk Desil 1 dan Desil 2.
"Kita cek data-datanya, karena semuanya harus berbasis data dan Sekolah Rakyat ini hanya untuk desil 1-2. Yang lain enggak boleh," ujarnya.
Agus Jabo mengapresiasi dukungan DPRK Boven Digoel dan meminta proses legal formal di tingkat pemerintah daerah segera ditindaklanjuti. Setelah persyaratan lahan dan pengusulan dari pemerintah daerah terpenuhi, Kemensos dapat melanjutkan pembahasan mengenai rencana Sekolah Rakyat di Boven Digoel.
Sebagai tambahan, pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRK Boven Digoel Oral Brunel Leleng, Wakil Ketua III DPRK Boven Digoel Abyatar Besagi, Anggota DPRK Boven Digoel sekaligus pemilik hak ulayat/tuan dusun Renye Awan Ayarop, Ketua Fraksi Marthen Luter Wambarop, Anggota DPRK Boven Digoel Ian Maruwo dan Habel Kumeya, serta Kabag Persidangan Sekwan Lukas.