NADIKABAR.COM — Ketersediaan lahan dan legalitasnya menjadi syarat mutlak untuk pengajuan Sekolah Rakyat. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono saat menerima audiensi jajaran DPRK Boven Digoel, Papua Selatan, di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, jajaran DPRK Boven Digoel menyampaikan sejumlah hal terkait lokasi yang direncanakan untuk Sekolah Rakyat. Pembahasan juga mencakup status dan kepemilikan lahan.

Agus Jabo menjelaskan pengusulan Sekolah Rakyat merupakan kewenangan bupati. Karena itu, usulan yang disampaikan yayasan belum dapat disebut sebagai usulan resmi pemerintah daerah.

"Yang mengusulkan Sekolah Rakyat itu otoritasnya Pak Bupati. Ini belum resmi, karena yang mengusulkan belum Pak Bupati. Yang mengusulkan masih yayasan," ujar Agus Jabo dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2026).

Agus Jabo menegaskan lahan yang digunakan untuk Sekolah Rakyat harus menjadi milik pemerintah daerah. Jika lahan berasal dari pihak lain, proses hibah kepada pemerintah daerah perlu diselesaikan terlebih dahulu, termasuk sertifikasi atas nama pemerintah daerah.

"Tanah itu harus punya Pemda," tegasnya.

Setelah status lahan menjadi milik Pemerintah Daerah (Pemda) Boven Digoel, lahan tersebut dapat digunakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui mekanisme pinjam pakai. Selanjutnya, proses pembangunan dapat dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, sedangkan Kemensos akan mengelola Sekolah Rakyat setelah bangunan selesai.

Agus Jabo juga menegaskan pengelolaan Sekolah Rakyat tidak melibatkan unsur swasta maupun yayasan. Hal tersebut berkaitan dengan pembiayaan pendidikan dan kebutuhan siswa, guru, serta tenaga kependidikan yang menjadi bagian dari dukungan pemerintah melalui Kemensos.

Karena itu, Agus Jabo mendorong pihak yang memiliki atau menguasai lahan untuk segera berkoordinasi dengan bupati dan pemerintah daerah, termasuk Dinas Sosial. Hal ini bertujuan agar proses hibah dan sertifikasi dapat segera diselesaikan.

"Yang dibutuhkan sekarang surat hibah, yang kedua adalah sertifikat. Tetapi supaya kemudian clear, segera Bupatinya mengusulkan, walaupun dikasih keterangan masih dalam proses," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Agus Jabo juga menyampaikan lahan Sekolah Rakyat ke depan dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan ketahanan pangan, seperti perikanan, peternakan, dan tanaman pangan, sepanjang tidak mengganggu kegiatan pembelajaran.

Terkait calon peserta didik, Agus Jabo menekankan bahwa penentuan penerima manfaat harus berbasis data. Sekolah Rakyat diperuntukkan bagi keluarga yang masuk Desil 1 dan Desil 2.

"Kita cek data-datanya, karena semuanya harus berbasis data dan Sekolah Rakyat ini hanya untuk desil 1-2. Yang lain enggak boleh," ujarnya.

Agus Jabo mengapresiasi dukungan DPRK Boven Digoel dan meminta proses legal formal di tingkat pemerintah daerah segera ditindaklanjuti. Setelah persyaratan lahan dan pengusulan dari pemerintah daerah terpenuhi, Kemensos dapat melanjutkan pembahasan mengenai rencana Sekolah Rakyat di Boven Digoel.

Sebagai tambahan, pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRK Boven Digoel Oral Brunel Leleng, Wakil Ketua III DPRK Boven Digoel Abyatar Besagi, Anggota DPRK Boven Digoel sekaligus pemilik hak ulayat/tuan dusun Renye Awan Ayarop, Ketua Fraksi Marthen Luter Wambarop, Anggota DPRK Boven Digoel Ian Maruwo dan Habel Kumeya, serta Kabag Persidangan Sekwan Lukas.