Sebagai gambaran, Saleh memaparkan perubahan penggunaan lahan sepanjang 2000-2023, yakni peningkatan luas permukiman sebesar 250 persen dan lubang tambang 346 persen, sementara luas sawah menyusut 1,6 persen.

"Bukan berarti kami pertanian ingin lebih banyak, tidak. Kita ingin proporsional dalam penggunaan lahan," ucapnya.

Selain integrasi peta, Saleh mengusulkan peninjauan terhadap lahan berizin pertambangan yang tidak dimanfaatkan serta lahan dengan hak guna usaha (HGU) yang tidak produktif agar dapat dipertimbangkan pemanfaatannya bagi masyarakat, termasuk petani.

"Mungkin ada HGU-HGU yang tidak produktif, nah itu bisa kita ambil alih untuk digunakan untuk masyarakat, untuk rakyat, untuk petani," ujar Saleh.

Meski demikian, ia belum menyampaikan daftar lokasi, pemegang izin, luas, maupun keputusan pengambilalihan lahan tertentu.

Usulan tersebut masih memerlukan pemeriksaan status lahan dan pelaksanaan mekanisme hukum yang berlaku.

Secara regulasi, penertiban kawasan dan tanah telantar diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025, yang mencakup kawasan pertambangan, perkebunan, serta tanah dengan hak tertentu sesuai ketentuan penertiban.