Sementara itu, Kebijakan Satu Peta telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 untuk mendukung penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang dan penyelarasan data antarsektor.
Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga 16 Oktober 2026, usulan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) mencapai 6,45 juta hektare atau 87,93 persen dari total lahan baku sawah nasional.
Kementerian ATR/BPN juga mencatat hingga pertengahan Oktober 2026 sebanyak 691 rencana detail tata ruang (RDTR) telah diterbitkan, dengan 576 di antaranya terintegrasi ke sistem perizinan berusaha elektronik (Online Single Submission/OSS).
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid meminta pemerintah daerah mempercepat integrasi LP2B ke dalam dokumen rencana tata ruang agar perlindungan lahan pertanian memiliki kepastian hukum dan selaras dengan kebutuhan pembangunan.
Lebih lanjut, Wamentan Saleh menyoroti dampak penataan lahan yang belum terpadu terhadap kegiatan pertanian rakyat, terutama ketika bidang garapan berukuran kecil tersebar di sejumlah lokasi dengan kebutuhan pengairan yang berbeda.
"Kemudian penataan perkebunan rakyat harus tertata dengan baik, karena berkaitan dengan aspek-aspek ekosistem lainnya, air misalnya," katanya.
Ia juga mengemukakan gagasan pengelolaan lahan petani secara bersama melalui koperasi agar kebutuhan pengairan, penyaluran bantuan pupuk dan benih, serta pertanggungjawaban bantuan dapat ditata lebih efektif.