NADIKABAR.COM — Governor World Association for Medical Law (WAML) M Nasser mendorong penguatan hukum medis di kawasan Asia Tenggara melalui pembentukan ASEAN Society for Medical Law di Batam, Sabtu (7/11).

Menurut Nasser, dikutip di Jakarta, Minggu, penguatan hukum medis tersebut diperlukan seiring meningkatnya rujukan, interaksi, hingga pelayanan bersama antara fasilitas kesehatan dan dokter di negara-negara ASEAN.

"Sudah waktunya kita di ASEAN bersatu-padu dalam bidang medical law, hal ini mengingat terjadi banyak rujukan, interaksi, dan bahkan rawat bersama antar fasilitas kesehatan dan dokter diantara negara-negara ASEAN," ujar dia.

Ia pun menilai dengan populasi ASEAN yang mencapai 650 juta jiwa, pengembangan hukum medis perlu memperhatikan keseimbangan antara perlindungan hak pasien dan tenaga kesehatan.