Sejalan dengan itu, ia berharap pula bahwa pengembangan hukum medis melalui kerja sama regional tersebut dapat mendorong revisi regulasi di masing-masing negara anggota ASEAN. Selain itu, Nasser pun menilai penanganan sengketa medis memerlukan pendekatan hukum yang sesuai dengan karakteristik persoalan pelayanan kesehatan.

"Itu agar perlakukan pada kasus sengketa medis tidak diselesaikan dengan pendekatan hukum yang umum," ujarnya.

Diketahui, ASEAN Society for Medical Law yang telah resmi dibentuk itu dipimpin oleh Dr. Fajri Israq. Keputusan tersebut diperoleh melalui kesepakatan mufakat. Fajri merupakan delegasi Indonesia yang berprofesi sebagai dosen sekaligus Direktur RS Graha Hermine Batam.

Agenda utama pembentukan organisasi tersebut adalah untuk memperkuat kerja sama pendidikan dan pengajaran hukum medis di berbagai program studi ilmu hukum di negara-negara ASEAN.