Dalam pertemuan tersebut, Dosen Fakultas Hukum National University of Singapore Profesor A. Kumaralingam menekankan pentingnya orientasi pada kepentingan pasien dalam pengembangan hukum medis.

Sementara itu, Profesor Nguyen Thi Bao Anh dari College of Law Nam Can Tho University, Vietnam, menilai negara-negara ASEAN perlu mengejar ketertinggalan dalam pengembangan ilmu dan penegakan hukum medis yang memiliki karakteristik berbeda dari hukum umum.

Sidang tersebut juga menetapkan Indonesia sebagai tuan rumah kongres pertama ASEAN Society for Medical Law yang direncanakan berlangsung pada April atau Mei 2027 di Yogyakarta atau kota lain di Indonesia.