Dia mengatakan, putrinya dibawa lari terlapor pada awal Agustus. Sekitar 2-3 minggu kemudian, anaknya sempat bisa melarikan diri ke arah Ngawi, dan mengabari orang tuannya.
Saat SM hendak menjemput putrinya, namun anaknya sudah terlebih dahulu dijemput oleh terlapor. Dia menjelaskan, putrinya kembali disekap selama 3 hari.
"Setelah diambil lagi, disekap lagi selama 3 hari. Itu dihubungi sudah tidak bisa. Setelah 3 hari berhasil melarikan diri lagi dengan cara ketika terduga ada acara di hotel (solo), anak saya bisa menghubungi keponakannya, dan dibawa ke Ngawi lagi," jelasnya.
Namun saat berhasil kabur untuk kedua kalinya itu, terlapor berhasil menemukan putrinya lagi. Disebutkan jika terlapor sempat melakukan intimidasi dengan Senpi.
"Setelah di Ngawi, beberapa hari kemudian didatangi lagi. Waktu di video call, diancam dengan senjata api memang anak saya. Terus di Ngawi terjadi gebrak-gebrak pintu, intimidasi," kata dia.
SM kemudian telepon 110, dan pihak kepolisian dari Polsek Ngawi datang dan melakukan mediasi, dan menyetakan terlapor tidak akan mengganggu lagi. Setelah itu, pihak keluarga korban melanjutkan proses hukum di Polres Sragen, karena sebelumnya ia telah melaporkan ke Polres Sragen.
"(Hamil) Sebulanan. Kan sudah di-USG, tadi diajak petugasnya di-USG lagi," pungkasnya.