NADIKABAR.COM — Kasus dugaan penyekapan dan kekerasan seksual dilaporkan ke Mapolres Sragen, dengan korban wanita berinisial FA (24) warga Kecamatan Jebres, Kota Solo. Terlapornya merupakan pria berinisial B, warga Sragen, yang diketahui merupakan rekan kerja korban di Solo.

Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Agus Catur Yudho Praseno, mengatkan kejadian itu terjadi pada Agustus 2026 lalu. Saat ini, unit PPA Satreskrim Polres Sragen tengah melakukan penyelidikan.

"Untuk laporan perkara dugaan kekerasan terhadap perempuan, korbannya merupakan perempuan yang sudah dewasa. Sudah masuk dalam proses penyelidikan. Untuk korban sudah kita lakukan visum, beberapa saksi sudah kita periksa," kata Agus saat dihubungi awak media, Kamis (3/9/2026).

Penyelidik dari unit PPA terus melakukan koordinasi, dan memantau perkembangan kasus tersebut. Dijelaskan, jika pihak korban telah bertemu dengan pelaku dan keduanya pihak telah ada surat pernyataan. Namun pihak kepolisian masih mendalami surat tersebut.

"Penyidik dari unit PPA sudah berkoordinasi dengan adanya kemajuan dari kondisi di lapangan, di mana dari pihak korban menginisiasi kepada pelaku. Kemudian perkembangan terakhir ada semacam surat pernyataan yang dibuat di luar Polres Sragen. Namun demikian surat pernyataan itu akan kita telaah, dan tentunya tidak akan menghilangkan tindak pidana yang dilakukan kalau kita memang menemukan tidak pidananya. Nanti akan menjadi evaluasi dari proses penyelidikan kami," jelasnya.

Agus belum bisa memastikan apakah korban hamil atau tidak. Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan medis untuk kepastian kondisi korban.

Agus menyebut ada beberapa TKP dalam kasus tersebut, yakni di Sragen maupun di lokasi di luar Kabupaten Sragen. Sebab, kasus ini berkelanjutan.

"Ada di Sragen, dan di luar Sragen. Sementara ini semacam delik berlanjut. Kita akan dalami. Ada beberapa fakta perbuatan yang masuk dalam delik berlanjut," ujarnya.