"Pertama kali berkenalan dengan tersangka pada akhir bulan Januari 2026 melalui media sosial. Kemudian menjalin hubungan," ungkap Zaky.
Zaky menuturkan korban menyampaikan ke pacarnya kalau dia sedang hamil dengan menunjukkan bukti test pack pada Maret. AF tidak mau bertanggung jawab dan meminta korban menggugurkan kandungannya.
"Pada bulan Maret korban menghubungi tersangka, menyampaikan kalau korban hamil dengan memperlihatkan test pack atau pendeteksi kehamilan. Namun tersangka tidak menerima informasi korban hamil dan berencana menggugurkan," terangnya.
Saat itu percobaan aborsi gagal, korban dan tersangka kemudian sempat putus komunikasi. Namun pada bulan Agustus, tersangka kembali meminta bantuan temannya untuk dicarikan obat aborsi.
"Kegiatan selanjutnya (Agustus) tersangka menghubungi temannya untuk mencarikan obat penggugur kandungan yang pada akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia berikut janin dalam kandungannya," beber Zaky.