Zaky menambahkan bahwa kedua tersangka kini ditahan di Polres Polman. Kedua tersangka dikenakan Pasal 464 ayat 1 dan ayat 2, subsider Pasal 251 KUHP tentang tindak pidana aborsi dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Diketahui, peristiwa bermula saat AF memesan obat aborsi setelah mengetahui pacarnya hamil. Pelaku lalu mengambil pesanan obat aborsi melalui NU usai ditebus seharga Rp 2 juta pada Kamis (20/8) sekitar pukul 16.00 Wita.

"Sebenarnya sudah pesan dari dua bulan lalu (obat aborsi) melalui online," kata AKBP Zaky Maghfur kepada wartawan, Rabu (26/8).

Pelaku kemudian membawa korban di sebuah rumah kosong milik temannya di Kelurahan Matakali, Kecamatan Matakali, Minggu (23/8) sekitar pukul 23.00 Wita. Di lokasi itulah, pelaku AF meminta pacarnya meminum obat aborsi.

"Korban dikasih obat penggugur kandungan melalui mulut, selebihnya dimasukin melalui kelamin. Akhirnya (korban) kejang, keluar air liur dan sebagainya (meninggal)," paparnya.