"Misalnya, jangan ada hibah dalam bentuk uang di Pokir. Itu yang menjadi salah satu catatan. Jadi, hibahnya dalam bentuk program, jangan dalam bentuk hibah uang ke dalam pokir," imbuhnya.

Selain pokir, evaluasi juga menyasar pola pengadaan barang dan jasa. Terutama proyek-proyek bernilai di bawah Rp 400 juta yang kerap dipecah menjadi skema PL untuk menghindari proses lelang. KPK, dia melanjutkan, meminta seluruh kepala daerah menghindari skema PL untuk mencegah konflik kepentingan.

Iqbal lantas menjelaskan data Survei Penilaian Integritas (SPI) yang memberikan skor indeks integritas Pemprov NTB berada di angka 64,93 persen. Menurutnya, skor tersebut sangat bergantung pada fungsi pengawasan internal pemerintah daerah. Dia menyebut hasil survei tahun 2025 merupakan refleksi kepemimpinan periode sebelumnya.

"Tahun anggaran ini menjadi pembuktian bagi para kepala daerah yang baru. Jadi, itu kan lebih terkait dengan fungsi pengawasannya. Artinya perlu penguatan di pengawasan. Survei ini kan tahun 2025, di mana pada saat itu para bupati, wali kota kan memang baru menjabat, belum bisa memperbaiki indeks itu," urai Iqbal.

"Nanti kita lihat di tahun 2027, kalau masih merah berarti itu butuh perhatian betul," sambungnya.