"Dalam komunikasi tersebut diketahui, ES atas sepengetahuan ASO melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," ungkap Taufik.
"Setelah sepakat mengenai 'mahar' tersebut, ES kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar (2025-2026)," imbuhnya.
Setelah uang diterima, Sodiq kemudian memberikan akses user id-nya kepada Eko untuk proses otorisasi 'klik'. Proses ini dalam rangka memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang.
Dalam kasus pemerasan di penerimaan mahasiswa baru Unsoed ini, KPK menetapkan enam tersangka, termasuk Rektor dan Wakil Rektor III.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang Tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8).
1.Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed;2.Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed;3.Eko Sumanto selaku Kepala Bagia Akademik Unsoed;4.Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta;5.Adhi Wiharto selaku pihak swasta;6.Mulyono selaku pihak swasta.