NADIKABAR.COM — Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Akhmad Sodiq (ASO), dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayogo (NAP), ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru (maba).

Dilansir NadiKabar.com, KPK menyebut Sodiq dan Norman mematok tarif Rp 650 juta untuk setiap calon maba Fakultas Kedokteran yang ikut seleksi jalur masuk mandiri.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pada Agustus 2026, Norman memerintahkan dua orang pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW) agar mematok harga Rp 650 juta kepada setiap calon maba di Fakultas Kedokteran.

Perintah Norman pun dilaksanakan oleh Dian dan Adhi. Kedua perantara tersebut, Dian dan Adhi, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta," ungkap Taufik saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Meski telah dipatok harga, rupanya para calon mahasiswa baru ini tidak mendapat kepastian lulus dalam seleks. Alhasil, para orang tua calon mahasiswa baru itu meminta uangnya dikembalikan setelah anak mereka tidak lulus seleksi alias gagal menjadi mahasiswa Unsoed.