Setelah membuat laporan, ia mengetahui terdapat korban lain dengan nilai kerugian yang beragam. Salah satunya disebut mengalami kerugian sekitar Rp200 juta, sementara korban lainnya kehilangan uang dalam jumlah lebih kecil.

Selain warga, H juga diduga meminjam uang kepada sejumlah pekerja atau pedagang di sekitar lingkungan tersebut.

β€œPola yang digunakan adalah membangun kepercayaan terlebih dahulu, kemudian meminta bantuan ketika korban sudah merasa iba terhadap kondisi yang diceritakannya. Jadi orientasinya istri saya memang ingin menolong. Tetapi kemudian rasa kasihan itu dimanfaatkan,” katanya.

Nurman juga mengungkapkan, H sempat menggunakan alasan akan menjual rumah dan memberikan sertifikat sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman. Namun, sejumlah keterangan mengenai penggunaan uang dan barang yang dijadikan jaminan kemudian diketahui tidak sesuai.

β€œBanyak banget alasannya, mulai dari minjam uang untuk buka warung sembako, bantuin keluarganya, bahkan mau menjamin sertifikat rumah. Tapi aslinya itu enggak ada sama sekali,” ungkapnya.

Hingga kini, H disebut telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum di Polres Metro Jakarta Barat.