"Dulu sebelum legal saja warga diberikan 20 persen, ini sudah legal kok cuma 10 persen," ujar Rudi.

"Untuk warga Gandu dan Gendono menuntut haknya yang 10 persen transparansi laporannya secara tertulis dan dapat dipertanggungjawabkan," sambungnya.

Ketua Paguyuban Perkumpulan Penambang Sumur Masyarakat Gendono Sejahtera, Agus Rumanto pun merespons tuntutan tersebut.

"Untuk sementara tidak bisa memenuhi permintaan dari warga. Tetapi apabila nantinya dari hasil perhitungan biaya operasional sudah clear maka kemungkinan akan bisa terpenuhi. Terus penawaran kedua yaitu 10 persen untuk warga," ujar dia.

Audiensi berlangsung alot dan tidak menemukan titik temu. Rencananya bakal dilakukan pertemuan terbatas untuk memecahkan persoalan tersebut.

Ditemui terpisah, Ketua Komisi A DPRD Blora, Supardi mengatakan hasil audiensi belum final. Baginya adanya sumber daya sumur minyak di Desa Gandu harus bisa memberi kontribusi kepada masyarakat.