Dari total kebutuhan pembiayaan kesehatan nasional, pemerintah merancang pembagian porsi secara strategis. Sekitar 60 persen diharapkan dapat ditanggung BPJS Kesehatan, sedangkan sisanya diperkuat melalui skema asuransi swasta atau komersial.

Dengan skema tersebut, pemerintah ingin semakin banyak biaya pengobatan masyarakat dibayarkan oleh perusahaan asuransi, baik BPJS Kesehatan maupun asuransi swasta.

"Supaya makin banyak kalau ada orang datang ke rumah sakit, yang bayar bukan dirinya sendiri, yang bayar bukan perusahaannya, tapi yang bayar adalah perusahaan asuransi. Asuransinya bisa BPJS, bisa swasta," ujar Menkes