Penguatan ekosistem pembiayaan kesehatan ini juga didukung penyesuaian regulasi oleh OJK. Kepala Eksekutif Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan kolaborasi tersebut didukung melalui penyesuaian regulasi dalam POJK Nomor 36 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, OJK mewajibkan perusahaan asuransi menyediakan opsi produk kesehatan dengan atau tanpa skema risk sharing (co-payment) yang transparan bagi konsumen.

Artikel ini telah tayang di NadiKabar. Baca selengkapnya di sini!