NADIKABAR.COM — Pemerintah menargetkan 80-90% biaya kesehatan individu nantinya ditanggung melalui skema asuransi. Target ini disiapkan agar masyarakat tak lagi terbebani biaya medis secara langsung saat jatuh sakit.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan target tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem pembiayaan kesehatan nasional. Saat ini, total belanja kesehatan nasional mencapai sekitar Rp640 triliun per tahun, namun porsi pembiayaan berbasis asuransi masih tergolong minim.
"Tujuannya adalah pembiayaan kesehatan kalau bisa dibuat bagi masyarakat dan negara semurah mungkin, hasilnya sebagus mungkin, dan ekosistemnya itu berkesinambungan. Jadi bisa berkembang dengan normal dan sustainable," ujar Menkes, Kamis (3/9/2026),
Untuk mewujudkan target tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas dan memperkuat ekosistem pembiayaan kesehatan nasional. Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama tim redaksi 50 perusahaan asuransi dan 70 rumah sakit.
Dari total kebutuhan pembiayaan kesehatan nasional, pemerintah merancang pembagian porsi secara strategis. Sekitar 60 persen diharapkan dapat ditanggung BPJS Kesehatan, sedangkan sisanya diperkuat melalui skema asuransi swasta atau komersial.
Dengan skema tersebut, pemerintah ingin semakin banyak biaya pengobatan masyarakat dibayarkan oleh perusahaan asuransi, baik BPJS Kesehatan maupun asuransi swasta.
"Supaya makin banyak kalau ada orang datang ke rumah sakit, yang bayar bukan dirinya sendiri, yang bayar bukan perusahaannya, tapi yang bayar adalah perusahaan asuransi. Asuransinya bisa BPJS, bisa swasta," ujar Menkes
Penguatan ekosistem pembiayaan kesehatan ini juga didukung penyesuaian regulasi oleh OJK. Kepala Eksekutif Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan kolaborasi tersebut didukung melalui penyesuaian regulasi dalam POJK Nomor 36 Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, OJK mewajibkan perusahaan asuransi menyediakan opsi produk kesehatan dengan atau tanpa skema risk sharing (co-payment) yang transparan bagi konsumen.
Artikel ini telah tayang di NadiKabar. Baca selengkapnya di sini!