Pemerintah menargetkan agar 80 hingga 90 persen biaya kesehatan individu dapat ditanggung melalui skema perlindungan asuransi, sehingga masyarakat tidak lagi menanggung beban biaya medis secara langsung (out-of-pocket) saat jatuh sakit.

Dari total kebutuhan pembiayaan kesehatan nasional tersebut, pemerintah merancang pembagian porsi secara strategis. Sekitar 60 persen diharapkan bisa ditanggung BPJS Kesehatan dan sisanya diperkuat melalui skema asuransi swasta atau komersial.

"Supaya makin banyak kalau ada orang datang ke rumah sakit, yang bayar bukan dirinya sendiri, yang bayar bukan perusahaannya, tapi yang bayar adalah perusahaan asuransi. Asuransinya bisa BPJS, bisa swasta," ujar Menkes