Sejalan dengan penguatan ekosistem ini, Kepala Eksekutif Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa kolaborasi ini didukung oleh penyesuaian regulasi dalam POJK Nomor 36 Tahun 2025.

Dalam aturan anyar tersebut, OJK mewajibkan perusahaan asuransi untuk menyediakan opsi produk kesehatan dengan atau tanpa skema risk sharing (co-payment) yang transparan bagi konsumen.