Keduanya bersepakat untuk bertemu guna membuktikan penggandaan uang di salah satu hotel di Kota Lama pada Rabu (15/7). Pelaku kemudian memperlihatkan cara menggandakan uang.
Korban langsung percaya ketika pelaku mempraktikkan cara mengeluarkan uang dalam jumlah yang banyak yang diduga menggunakan trik tipuan.
Pada keesokan harinya atau Kamis (16/7), pelaku menghubungi korban bahwa dirinya telah pindah ke sebuah hotel di Jalan Pemuda. Pelaku memilih berpindah hotel dengan alasan agar dekat dengan bank.
Pada Jumat (17/9), korban bersama istrinya pun datang ke hotel yang ditempati pelaku. Dia membawa uang Rp 125 juta dan diminta pelaku Rp 123 juta.
"Kemudian di dalam kamar uang yang dibawa pelapor sebesar Rp 125 juta diminta terlapor sejumlah Rp 123 juta ditaruh di atas sajadah. Dan uang sebesar Rp 2 juta dikembalikan kepada pelapor, disuruh setor tunai sebesar Rp 1 juta ke dalam rekening pelapor dan Rp 1 juta di rekening istri pelapor," ungkapnya.
HSN dan istrinya lantas meninggalkan hotel ke sebuah bank di Jalan Pemuda. Kunci kamar hotel dibawa sang istri.