Sesampainya di mesin ATM, pelaku menyuruh korban untuk menunggu sebagai syarat ritual. Korban pun menunggu selama 10 menit, sementara pelaku tidak kembali.

"Setelah itu sampai di ruang ATM, terlapor menyampaikan untuk menunggu dan jangan keluar dari ruang ATM sebelum terlapor datang untuk membuat syarat ritual di halaman bank. Setelah itu pelapor menunggu sekira 10 menit dan terlapor tidak kembali," tuturnya.

Merasa curiga, HSN dan istrinya memutuskan untuk kembali ke kamar hotel. Di sana dia menjumpai ruang Rp 123 juta dan barang-barang lainnya raib.

"Pelapor bersama istri merasa curiga kemudian kembali menuju kamar hotel. Pada saat pelapor sampai kamar hotel, pelapor melihat uang sebesar Rp 123 juta beserta jam tangan dan dua unit handphone sudah tidak ada," ucapnya.

"Kemudian pelapor menuju lobby hotel untuk melihat rekaman CCTV. Pada saat melihat CCTV terlihat ada satu orang diduga teman dari terlapor telah masuk kamar hotel dan keluar dengan membawa tas yang diduga merupakan uang dan barang milik pelapor," pungkasnya.

Kasus itu kini masih ditangani Polrestabes Semarang dan dua pelaku dimintai keterangan.