NADIKABAR.COM — Korlantas Polri telah memiliki aplikasi yang Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang membuat warga bisa membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus datang ke kantor Samsat. Warga yang pernah memakai SIGNAL mengaku senang dengan inovasi itu.
Salah satu warga, Gilang (22), mengatakan dirinya pernah memakai aplikasi SIGNAL untuk membayar pajak kendaraannya tahun lalu. Dia mengatakan pengurusan pajak berlangsung mudah dan cepat.
"Pengalaman itu waktu itu kan yang lagi diresmikan ya waktu itu. Terus coba-coba buat bayar pajak tahunan. Eh Itu mah tinggal masukin data diri, udah nanti dilengkapi. Habis itu pake Pos Indonesia. Itu kan ada dua pilihan, reguler sama yang cepat. Nah, itu nanti dipilih, nanti diantar ke rumah," ujar Gilang di Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2026).