NADIKABAR.COM — Kasus dugaan pungutan liar (pungli) pengurusan surat pengeluaran barang bukti kecelakaan di Satlantas Colombo, Surabaya memicu dinamika menarik usai menyedot perhatian publik di media sosial. Kristiani, pemilik akun yang memviralkan kejadian itu mengaku sempat dapat tawaran kendaraannya diantar ke rumah.

Bukan cuma itu, pihak yang menawarkan mengantar kendaraan juga menyatakan akan mengembalikan uang Rp 1 juta yang sempat ditransfer korban ke rekening penyidik pada saat mengurus surat pengambilan barang bukti kendaraan.

Korban bernama Kristiani mengaku setelah unggahannya viral di jagat maya ada pihak yang menawarkan solusi bagi dirinya. Solusi itu adalah dengan mengantarkan langsung kendaraan yang ditahan di Polsek Dukuh Pakis ke rumahnya sekaligus mengembalikan uang yang telah ditransfer.

"Tadinya sempat menawarkan untuk datang mengantarkan kendaraan dan mengembalikan uang, namun setelah seseorang yang mengaku sebagai atasannya menghubungi saya sepertinya tidak jadi datang," katanya.

Tawaran manis berupa pengantaran kendaraan dan ganti rugi uang tersebut mendadak menguap setelah seseorang yang mengklaim sebagai atasan penyidik menghubungi Kristiani secara pribadi.

Dalam sambungan telepon itu, sosok yang mengaku atasan justru meminta Kristiani datang ke Satlantas Colombo dan memintanya mengarsipkan atau menghapus curhatannya dari media sosial.

"Orang yang mengaku sebagai atasan tersebut menawarkan agar saya datang ke Colombo untuk dibantu menyelesaikan masalah ini dan meminta agar postingan tersebut diarsipkan dahulu karena dinilai menimbulkan kegaduhan dan menyudutkan pihak mereka. Tetapi saya menolak kedua permintaan tersebut," tuturnya.

Karena menolak opsi pengarsipan postingan serta tawaran pengantaran yang akhirnya batal, Kristiani memilih untuk mengurus pengeluaran kendaraannya secara mandiri.

"Belum (diambil) kak. Untuk kendaraan besok saya rencana akan saya ambil ke Polsek Dukuh Pakis," pungkasnya.

Dugaan pungli ini bermula pada Rabu (26/8/2026) saat Kristiani mengurus surat keterangan untuk klaim asuransi Jasa Raharja dan pengeluaran barang bukti kecelakaan. Awalnya, ia menyetujui saat diminta membayar karena mengira biaya tersebut merupakan Prosedur Operasional Standar (SOP) resmi.

"Jadi sebelumnya saya dibantu tante saya untuk membuat laporan kecelakaan untuk keperluan klaim Jasa Raharja. Tante saya sudah menginformasikan sebelumnya bahwa kemungkinan akan ada biaya di Colombo namun untuk pengambilan kendaraan gratis," ujar Kristiani saat dikonfirmasi NadiKabar, Kamis (27/8/2026).

"Jadi saya menyetujuinya karena saya pikir itu adalah pungutan resmi semacam denda tilang," lanjutnya.

Kecurigaan Kristiani baru mencuat ketika pembayaran sebesar Rp 1 juta tersebut justru diarahkan ke rekening perseorangan, bukan kas resmi.

"Namun kemarin sewaktu di sana saya diminta untuk mentransfer uang tersebut ke rekening pribadi atas nama penyidik," ungkapnya.

Karena merasa dicurangi, Kristiani membagikan kisahnya ke media sosial. Dalam unggahan yang viral itu dia ceritakan bagaimana dirinya diminta membayar Rp 1 juta untuk mendapatkan surat keterangan pengeluaran kendaraan.

"Ambil barang bukti kecelakaan GRATIS.. Iya sih gratis, tapi buat minta surat pengeluaran kendaraan harus bayar," tulis unggahan tersebut dilihat NadiKabar, Kamis (27/8/2026).

Unggahan itu dibagikan melalui akun @tasyamarcella96. Pemilik akun, Kristiani, menyebut dugaan pungutan tersebut terjadi pada Rabu (26/8/2026).