NADIKABAR.COM — BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebesar Rp276.322.332 kepada ahli waris Rachmat Praditya Kusuma (25), karyawan PT Wings Surya yang menjadi korban kecelakaan maut di kawasan Alun-Alun Surabaya yang sempat menyita perhatian publik.
Kecelakaan terjadi Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu Rachmat tengah menjalankan pekerjaannya seusai kegiatan event di kawasan Jalan Gubernur Suryo, Surabaya. Almarhum mengalami kecelakaan saat memasukkan perlengkapan ke kendaraan dan kemudian meninggal dunia.
Di balik musibah tersebut terdapat fakta yang menjadi pengingat pentingnya perlindungan pekerja. Rachmat baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Agustus 2026, atau sekitar 23 hari sebelum kecelakaan terjadi.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Irvansyah Utoh Banja mengatakan risiko kerja tidak mengenal berapa lama seseorang telah menjadi peserta.
"Almarhum baru 23 hari menjadi peserta. Kita tidak pernah tahu kapan risiko akan datang. Karena itu perlindungan pekerja jangan ditunda, harus dimulai sejak pekerja mulai bekerja," ujar Utoh dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).
Karena kecelakaan terjadi saat almarhum menjalankan pekerjaannya, Utoh menyebut ahli waris berhak mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Salah satunya berupa santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
Menurut Utoh PT Wings Surya sebagai pemberi kerja telah mendaftarkan almarhum dengan upah Rp 5.288.796, sesuai UMK Kota Surabaya. Dari dasar upah tersebut, santunan JKK sebesar Rp 253.862.208, ditambah santunan pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta, serta manfaat JHT dan JP. Total manfaat yang diterima ahli waris sebesar Rp276.322.332.
"Tidak ada santunan sebesar apa pun yang dapat menggantikan kehadiran almarhum bagi keluarganya. Ini adalah hak almarhum dan ahli waris. Kami hadir sebagai bagian dari kehadiran negara untuk memastikan hak tersebut diterima keluarga dengan cepat dan tepat," jelas Utoh.
Menurut Utoh, peristiwa ini sekaligus menunjukkan bahwa risiko kerja dapat terjadi di mana saja, termasuk ketika pekerja menjalankan tugas di lapangan. Karena itu perlindungan harus menjangkau seluruh pekerja, termasuk pekerja dalam ekosistem perusahaan, vendor, outsourcing, tenaga pendukung maupun supply chain.
"Jangan sampai ada orang yang bekerja mencari nafkah tetapi ketika risiko terjadi ternyata belum terlindungi. Kasus ini menjadi pengingat nyata: perlindungan harus hadir sejak pekerja mulai bekerja. Perlindungan harus mendahului risiko," pungkasnya.
Regional Distribution Manager Jawa dan Bali PT Wings Food, Subianto menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas perlindungan dan pemenuhan hak pekerja ketika terjadi risiko kecelakaan kerja.
"Kami berterima kasih atas komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan hak-hak pekerja apabila terjadi kecelakaan," ungkap Subianto.
Ayah almarhum juga menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan pimpinan PT Wings Surya. Menurutnya, pelayanan BPJS Ketenagakerjaan serta kepedulian dan tanggung jawab perusahaan kepada keluarga dinilai sangat baik.