NADIKABAR.COM — Warga asal Pontianak, William mengirimkan surat ke Presiden RI Prabowo Subianto terkait perkara pidana harta peninggalan keluarga yang telah dilaporkan ke pihak kepolisian sejak 2015.

"Kami mengalami suatu masalah di pengadilan di mana kami melakukan laporan di polisi pada tahun 2015. Namun banyak kendala sehingga baru bisa dinaikkan ke penuntutan pada tahun 2025," kata William kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat.

William mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan palsu pada dokumen autentik dalam proses pengalihan harta peninggalan keluarga.

Ia menjelaskan pokok permasalahan terletak pada status harta warisan.