Hakim menyatakan harta tersebut bukan warisan, melainkan harta bawaan dengan merujuk pada yurisprudensi.

William menyoroti bahwa kakeknya bekerja, sedangkan neneknya sebagai ibu rumah tangga, sehingga hakim menilai harta tersebut milik kakeknya dan bukan harta perkawinan.

Namun, ia mengklaim penelusurannya dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 187K/Sip/1960 menyatakan seorang janda merupakan ahli waris terhadap harta asal dari suaminya untuk hidup layak.

Perkara tersebut, kata dia, baru berlanjut ke tahap penuntutan pada 2025 dan kemudian bergulir hingga Pengadilan Negeri Pontianak.