Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Warga surati Prabowo soal harta keluarga yang dilaporkan sejak 2015
Warga asal Pontianak, William mengirimkan surat ke Presiden RI Prabowo Subianto terkait perkara pidana harta peninggalan keluarga yang telah dilaporkan ke pihak kep
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 2 Oktober 2026 pukul 13:40 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Hakim menyatakan harta tersebut bukan warisan, melainkan harta bawaan dengan merujuk pada yurisprudensi.
William menyoroti bahwa kakeknya bekerja, sedangkan neneknya sebagai ibu rumah tangga, sehingga hakim menilai harta tersebut milik kakeknya dan bukan harta perkawinan.
Namun, ia mengklaim penelusurannya dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 187K/Sip/1960 menyatakan seorang janda merupakan ahli waris terhadap harta asal dari suaminya untuk hidup layak.
Perkara tersebut, kata dia, baru berlanjut ke tahap penuntutan pada 2025 dan kemudian bergulir hingga Pengadilan Negeri Pontianak.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.