NADIKABAR.COM — PT Waskita Karya Tbk mengumumkan telah memenuhi kewajiban pokok Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021 Seri A senilai Rp722 miliar yang jatuh tempo pada 24 September 2026 melalui mekanisme penjaminan sesuai ketentuan dalam perjanjian penjaminan.

Adapun pembayaran klaim dilaksanakan oleh pemerintah dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PII sesuai dengan porsi penjaminan masing-masing.

Corporate Secretary PT Waskita Karya Tbk Steven Subiantoro dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa perseroan terus berkoordinasi dengan para pihak untuk memastikan seluruh proses pemenuhan kewajiban dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami berkomitmen memastikan proses pemenuhan kewajiban kepada pemegang obligasi berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Pelaksanaannya pun tetap mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik, serta menjaga kelangsungan kegiatan operasional perseroan," ujar Steven.

Penjaminan atas Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021 merupakan bagian dari skema penjaminan pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional bagi BUMN terdampak pandemi COVID-19 yang sudah ditetapkan pada saat penerbitan obligasi.