"Klaim penjaminan telah dibayarkan dan didistribusikan melalui mekanisme yang berlaku sehingga para pemegang obligasi telah menerima pembayaran pokok obligasi. Kami mengapresiasi pemerintah dan PT PII atas pelaksanaan mekanisme penjaminan sesuai dengan ketentuan dan perjanjian yang berlaku," ujar Steven.

Steven menjelaskan pembayaran klaim penjaminan tersebut tidak menghapus kewajiban Waskita Karya, yang mana kewajiban perseroan kepada para penjamin selanjutnya diselesaikan sesuai mekanisme hak regres dan ketentuan yang berlaku.

Pihaknya memastikan ke depannya perseroan tetap fokus pada pemulihan kegiatan operasional inti dan penguatan kondisi keuangan, termasuk melalui fokus pada core business sebagai kontraktor sejalan dengan arah strategis pemegang saham.

"Perseroan pun akan terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam mendukung proses pemulihan dan keberlanjutan usaha," ujar Steven.