Dalam skema tersebut, pemerintah dan PT PII bertindak sebagai penjamin sesuai porsi dan ketentuan dalam perjanjian penjaminan.

Sebelumnya, Waskita Karya telah menyampaikan pemberitahuan kepada penjamin dan Wali Amanat mengenai ketidakmampuan dalam pemenuhan kewajiban perseroan.

Kemudian, sesuai mekanisme dalam perjanjian penjaminan, Wali Amanat selaku penerima jaminan kemudian mengajukan klaim kepada para penjamin.

Setelah melalui proses verifikasi dan pemenuhan persyaratan, pembayaran klaim dilaksanakan berdasarkan porsi penjaminan masing-masing.