Ia menambahkan, masyarakat yang menemukan indikasi tindakan tersebut diharapkan menyimpan bukti-bukti yang relevan, seperti pesan komunikasi, identitas pihak yang menghubungi, maupun dokumen yang ditunjukkan, untuk mendukung proses pelaporan dan penelusuran lebih lanjut. Langkah ini penting agar dugaan penyalahgunaan nama BGN dapat ditangani secara tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BGN juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil keputusan hanya berdasarkan klaim atau pengakuan seseorang yang menyebut dirinya sebagai perwakilan institusi. Verifikasi melalui kanal komunikasi resmi menjadi langkah penting untuk memastikan keabsahan informasi sekaligus menghindari potensi kerugian.

Selain meningkatkan kewaspadaan, masyarakat diharapkan tidak langsung menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Apabila menemukan indikasi penipuan yang mencatut nama BGN, masyarakat dapat menyimpan bukti komunikasi dan melaporkannya kepada pihak berwenang melalui saluran pelaporan yang sesuai.

Ia meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah praktik penipuan yang mencatut nama institusi pemerintah. Apabila menemukan atau mengalami indikasi penipuan yang mengatasnamakan BGN, masyarakat dapat melaporkannya melalui layanan call center resmi BGN, SAGI 127, SP4N-LAPOR! BGN, PO BOX 45000, Lapor Mas Dar!, atau dengan membuat janji temu melalui Pusat Pelayanan Terpadu di Kantor BGN untuk memperoleh informasi dan tindak lanjut.