Di Seminyak, petugas menelusuri sebuah platform daring yang diduga digunakan untuk mempromosikan layanan prostitusi sebelum melakukan pengawasan di sebuah vila di Jalan Bidadari.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga WNA perempuan asal Nigeria berinisial JFP, ECM, dan HOU.

Ketiganya menggunakan izin tinggal kunjungan program magang yang telah habis masa berlakunya dengan masa tinggal melebihi izin atau overstay masing-masing 58 hari, 94 hari, dan 134 hari.

Sementara itu di Umalas, petugas melakukan penelusuran melalui kanal Telegram sebelum melaksanakan pengawasan di sebuah vila.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan empat WNA perempuan, terdiri atas tiga warga Rusia berinisial DK, AG, dan KS serta seorang warga Kazakhstan berinisial AS.

Petugas selanjutnya mengamankan empat WNA perempuan asal Nigeria berinisial HBO, MOL, GO, dan TE di wilayah yang sama karena diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan modus serupa.

Secara keseluruhan, operasi gabungan yang dimulai sekitar pukul 17.00 WITA pada Kamis (17/9) tersebut mengamankan 13 WNA dari Canggu, Seminyak, dan Umalas.