Ke-13 WNA tersebut terdiri atas tujuh warga Nigeria, empat warga Rusia, seorang warga Kazakhstan, dan seorang warga Ukraina.

Seluruh WNA yang diamankan selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut meliputi identitas, dokumen perjalanan, izin tinggal, dan keterangan awal sebagai bahan pendalaman.

"Ke-13 WNA tersebut saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta potensi pelanggaran pidana lainnya," kata Novyandri.

Menurut dia, mereka terancam tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan selama lima tahun hingga proses hukum pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali Ramdhani mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga Bali tetap kondusif dan aman serta memastikan warga asing menghormati hukum dan nilai sosial budaya setempat.

"Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali," katanya.

Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Bali akan terus diperkuat dengan melibatkan masyarakat dan instansi terkait.