NADIKABAR.COM — Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang warga negara (WN) Australia berinisial MS (59) yang pernah divonis 18 tahun penjara dalam kasus narkotika. MS dideportasi ke Sydney, Australia, setelah menyelesaikan masa pidana dan pembimbingan dalam program pembebasan bersyarat.

MS dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia sebelumnya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus MS bermula saat dia ditangkap petugas Bea dan Cukai pada 1 Oktober 2010 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Bali. Saat itu MS baru tiba dengan penerbangan AirAsia FD 3677 dari Bangkok, Thailand.

Dari pemeriksaan terhadap koper yang dibawanya, petugas menemukan sekitar 1,7 kilogram (kg) sabu yang disembunyikan di dalam rongga dinding koper.