Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengatakan pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Australia untuk memastikan kesiapan dokumen perjalanan dan proses pendeportasian.

Setelah menjalani pendetensian selama 11 hari di Rudenim Denpasar, seluruh dokumen, tiket, dan administrasi dinyatakan siap. MS akhirnya dideportasi pada Jumat malam (4/9/2026) menuju Sydney, Australia. Proses pemulangan dilakukan dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar.

"Kasus ini menegaskan bahwa Indonesia tidak memberikan ruang bagi warga negara asing yang terlibat tindak pidana, khususnya narkotika. Atas kasusnya, MS terancam dikenai penangkalan seumur hidup untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keputusan penangkalan selanjutnya ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi," tutup Teguh.