NADIKABAR.COM — Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang warga negara (WN) Australia berinisial MS (59) yang pernah divonis 18 tahun penjara dalam kasus narkotika. MS dideportasi ke Sydney, Australia, setelah menyelesaikan masa pidana dan pembimbingan dalam program pembebasan bersyarat.

MS dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia sebelumnya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus MS bermula saat dia ditangkap petugas Bea dan Cukai pada 1 Oktober 2010 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Bali. Saat itu MS baru tiba dengan penerbangan AirAsia FD 3677 dari Bangkok, Thailand.

Dari pemeriksaan terhadap koper yang dibawanya, petugas menemukan sekitar 1,7 kilogram (kg) sabu yang disembunyikan di dalam rongga dinding koper.

Dalam persidangan, MS yang mengaku berprofesi sebagai pelatih Thai Boxing di Thailand sekaligus menjalankan bisnis, membantah mengetahui keberadaan narkotika tersebut. Ia menyebut koper itu milik seorang rekannya yang dikenalnya di Bangkok.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan MS terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara.

Selama masa pembebasan bersyarat, MS berada di bawah pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar hingga masa pembimbingannya berakhir pada 19 Agustus 2026. Setelah masa pembimbingan berakhir, MS diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja untuk menjalani proses penanganan keimigrasian.Namun, deportasi belum dapat langsung dilakukan karena sejumlah proses administrasi. Selain itu, masa berlaku paspor MS juga telah habis. MS kemudian diserahkan kepada Rudenim Denpasar pada 24 Agustus 2026 untuk didetensi sementara dan diupayakan pendeportasiannya.

Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengatakan pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Australia untuk memastikan kesiapan dokumen perjalanan dan proses pendeportasian.

Setelah menjalani pendetensian selama 11 hari di Rudenim Denpasar, seluruh dokumen, tiket, dan administrasi dinyatakan siap. MS akhirnya dideportasi pada Jumat malam (4/9/2026) menuju Sydney, Australia. Proses pemulangan dilakukan dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar.

"Kasus ini menegaskan bahwa Indonesia tidak memberikan ruang bagi warga negara asing yang terlibat tindak pidana, khususnya narkotika. Atas kasusnya, MS terancam dikenai penangkalan seumur hidup untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keputusan penangkalan selanjutnya ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi," tutup Teguh.