Dalam persidangan, MS yang mengaku berprofesi sebagai pelatih Thai Boxing di Thailand sekaligus menjalankan bisnis, membantah mengetahui keberadaan narkotika tersebut. Ia menyebut koper itu milik seorang rekannya yang dikenalnya di Bangkok.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan MS terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara.

Selama masa pembebasan bersyarat, MS berada di bawah pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar hingga masa pembimbingannya berakhir pada 19 Agustus 2026. Setelah masa pembimbingan berakhir, MS diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja untuk menjalani proses penanganan keimigrasian.Namun, deportasi belum dapat langsung dilakukan karena sejumlah proses administrasi. Selain itu, masa berlaku paspor MS juga telah habis. MS kemudian diserahkan kepada Rudenim Denpasar pada 24 Agustus 2026 untuk didetensi sementara dan diupayakan pendeportasiannya.