Nasional
HALAMAN 2 DARI 2
WN China Buru dan Santap Penyu di Raja Ampat Jadi Tersangka, 2 Rekannya DPO
Warga negara asal China, Wei Shang (WS), ditetapkan sebagai tersangka kasus perburuan penyu di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dua rekan Wei Shang kini juga
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 23 September 2026 pukul 21:04 WIB
• ⏱ 1 menit baca
"Polda Papua Barat Daya akan menyiapkan daftar pencarian orang dan pengajuan Red Notice melalui Interpol terhadap dua warga negara asing yang diduga terlibat dalam kasus perburuan penyu sisik di Raja Ampat," kata Iwan.
Atas perbuatannya, Wei Shang dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d dan Pasal 40B ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman pidananya paling rendah 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 5 miliar," tutur Iwan.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.