NADIKABAR.COM — Warga negara asal China, Wei Shang (WS), ditetapkan sebagai tersangka kasus perburuan penyu di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dua rekan Wei Shang kini juga masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Polda Papua Barat Daya telah menetapkan WS sebagai tersangka perburuan penyu sisik di kawasan konservasi Raja Ampat," kata Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Kombes Iwan P. Manurung, dilansir NadiKabar, Rabu (23/9/2026).
Penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pagi tadi. Dua rekan Wei Shang yang turut membantu saat ini juga dalam pencarian petugas.
"Polda Papua Barat Daya akan menyiapkan daftar pencarian orang dan pengajuan Red Notice melalui Interpol terhadap dua warga negara asing yang diduga terlibat dalam kasus perburuan penyu sisik di Raja Ampat," kata Iwan.
Atas perbuatannya, Wei Shang dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d dan Pasal 40B ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman pidananya paling rendah 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 5 miliar," tutur Iwan.