NADIKABAR.COM — Kepolisian Singapura mendakwa seorang pria warga negara asing (WNA) karena mengunggah sebuah foto palsu buatan AI yang memperlihatkan seekor buaya di waduk terbesar di negara itu. Foto buaya AI itu sempat memicu kekhawatiran publik dan mendorong operasi pencarian intensif oleh otoritas Singapura.
Pria WNA yang diidentifikasi bernama Ye Lin itu, berasal dari Myanmar dan berusia 30 tahun.
Keterangan Kepolisian Singapura dan media setempat, seperti dilansir AFP, Selasa (29/9/2026), menyebutkan bahwa Ye Lin didakwa melakukan "penyampaian pesan palsu" dan menghalangi jalannya proses hukum.
Kepolisian Singapura menduga Ye Lin membuat foto buaya air asing itu menggunakan aplikasi AI bulan lalu, sebelum mengirimkannya kepada seorang rekannya.
Otoritas setempat kemudian menerima laporan mengenai kemungkinan keberadaan predator mematikan itu di Waduk Pandan, sebuah lokasi populer untuk joging dan bermain kayak di sebelah barat pusat kota Singapura.