Singapura memandang serius tindakan penyebaran gambar atau foto palsu. Akibat tindakannya ini, Ye Lin menghadapi ancaman hukuman maksimum tiga tahun penjara, atau hukuman denda sebesar SG$ 7.820 (Rp 109,8 juta), atau kombinasi kedua hukuman itu jika dinyatakan terbukti bersalah.

Ye Lin juga menghadapi ancaman hukuman tambahan berupa hukuman tujuh tahun penjara, atau hukuman denda, atau keduanya, atas tuduhan menghalangi jalannya proses hukum.

Dia akan kembali disidang di pengadilan Singapura pada November mendatang.

Kemunculan buaya tergolong jarang terjadi di Singapura, tetapi jumlahnya meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Menurut laporan media lokal, terdapat sekitar 30 laporan penampakan buaya di perairan Singapura sejak Januari 2025.